DPRD Tanggamus Tunda Pembahasan Dua Raperda

DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna pengesahan delapan rancangan peraturan daerah (raperda), Jumat (1/7/2011).

Editor: tak ada
zoom-inlihat foto DPRD Tanggamus Tunda Pembahasan Dua Raperda
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/DEDI
Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id, Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna pengesahan delapan rancangan peraturan daerah (raperda), Jumat (1/7/2011).

Delapan raperda tersebut sudah selesai dibahas oleh panitia khusus beberapa waktu lalu.

Ketua Badan Legislasi DPRD Tanggamus Akhmadi Sumaryanto mengatakan, awalnya ada 10 raperda yang sudah diajukan oleh bupati. Namun, dua raperda masih ditunda pembahasannya.

Dua raperda itu adalah raperda tentang rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) Kota Agung, dan raperda tentang pemekaran pekon.

"Raperda RTBL Kota Agung masih harus menunggu pengesahan raperda RTRW. Sedangkan raperda pemekaran pekon masih menunggu verifikasi ulang," kata Akhmadi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved