Umar Patek Berlebaran di Tahanan

Pihak Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua memastikan tersangka teroris, Umar Patek akan berlebaran di dalam sel tahanannya.

Editor: Teguh Prasetyo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA- Pihak Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua memastikan tersangka teroris, Umar Patek akan berlebaran di dalam sel tahanannya.

"Sama, mereka juga salat dan berlebaran di blok Tahanan,"ujar Juru Bicara Rutan Mako Brimob, AKBP K Budiman, kepada Tribunnews.com, Senin (29/8/2011).

Seperti diketahui sebelumnya, Umar Patek ditahan bersama istrinya Rukayah binti Husein Luceno alias Fatimah Zahra di Mako Brimob sejak dideportasi ke Indonesia beberapa waktu lalu.

Rukayah ditempatkan di kawasan Blok A, sementara Umar Patek ditahan bersama 37 tahanan terorisme lainnya di Blok C.

Patek dikenai pasal berlapis. Selain terkait bom Bali I dan bom natal, Patek juga akan dijerat UU Terorisme karena menyembunyikan informasi soal Dulmatin.

"Pasal-pasal tindak pidana sebagai berikut, pasal 9, pasal 13 UU no.15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 340 KUHP, UU Darurat 1 tahun 1951, pasal 266 KUHP, pasal 55 UU Imigrasi, dalam kasus membawa 4 senpi masuk Indonesia Juni 2009," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar.

"Periode Juni 2009 s/d Maret 2010 bersama-sama Dulmatin di wilayah Pamulang dan Jakarta, membuat bom malam Natal 2000, membuat Bom di Bali 2002 dan data palsu pada paspor RI," terangnya. (tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved