Alamat SIM Beda dengan KTP
SAYA ingin tanya, apakah boleh memperpanjang SIM C, tapi beda alamat dengan KTP dan sudah lewat tanggal jatuh tempo? Terima

tribun lampung.co.id/reny
SIM
SAYA ingin tanya, apakah boleh memperpanjang SIM C, tapi beda alamat dengan KTP dan sudah lewat tanggal jatuh tempo? Terima kasih.
Pengirim : +6285669949xxx
Pengirim : +6285669949xxx
Sertakan Surat Mutasi dari Polresta
TERIMA kasih atas pertanyaannya. Memperpanjang SIM C tapi beda alamat dengan KTP, maka cukup membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP baru (bila masih satu kecamatan / satu kota). Tapi apabila beda kabupaten, misal alamat SIM di Pesawaran sedangkan KTP Bandar Lampung, maka harus menyertakan surat mutasi dari polresta setempat.
Untuk tempat, SIM yang mati pajaknya masih di bawah satu tahun bisa diperpanjang di SIM keliling. Lebih dari itu harus di polresta.
Brigpol Eko Yuliandar
Operator SIM Keliling
Polresta Bandar Lampung