Hakim Vonis Bebas Bupati Nonaktif Satono
Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono, terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar, divonis bebas
Tayang:
Editor:
taryono
TRIBUNLAMPUNG.co.id- Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono, terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang.
"Kami memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa," ujar hakim ketua Andreas Suharto, Senin (17/10/2011).
Majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Begitu pula dakwaan subsider dan lebih subsider.
Bupati nonaktif Satono pun langsung sujud syukur di ruang pengadilan. (okta)
Lebih Lengkap Baca Edisi Cetak


