Peristiwa Mesuji akan Dikupas di Hari HAM

Peristiwa bentrok warga dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Mesuji akan dikupas

Tayang:
Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Peristiwa bentrok warga dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Mesuji dikupas dalam diskusi  hari HAM di  kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Sabtu (10/12) pukul 14.00 WIB.

"Diskusi ini  untuk membahas peristiwa Mesuji dilihat dari aspek penegakan hak asasi manusia," tukas Direktur LBH Bandar Lampung Indra Firsada, Jumat (9/12). Rencananya yang akan hadir dalam diskusi tersebut yakni Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma.

Juga Bupati Terpilih Kabupaten Mesuji Khamamik,  Komisi I DPRD Propinsi Lampung  Watoni Noerdin, dan  Akademisi Universitas Lampung  Wahyu Sasongko.

Menurut Indra, peristiwa bentrok di areal PT. Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI)   tanggal 10 November 2011 lalu bertolak belakang dengan slogan perlindungan, pelayanan dan pengayoman yang selama ini selalu didengungkan  Polri.

Sebab dalam insiden tersebut mengakibatkan  Zaelani (45) warga Desa Kagungan Dalam meninggal ditempat karena luka tembak di kepala, yang menembus di atas telinga. Selain itu tujuh orang warga lainnya mengalami luka-luka sehingga harus dirawat.

Yakni Rano Karno (28) luka perut dan lengan,  Muslim (18) luka berat di kaki karena tulang pecah,  Reli (32) luka tembak di bahu kanan, Hirun (18) luka tembak kaki kiri,  Lukman (25) luka tembak kaki kiri,  Matahan (38) luka dikaki kiri dan Jefi (26) luka bakar.

Indra mengatakan, berdasar hasil penelusuran dan investigasi lapangan  aktivis Yayasan LBH Indonesia dan Kantor Cabang LBH Bandar Lampung, serta Eknas Walhi dan Walhi Lampung, pemicu bentrok merupakan  konflik tanah antara petani dengan PT. BSMI.

"Ironisnya, meskipun peristiwa tersebut diduga telah menimbulkan pelanggaran HAM, pelaku penembakan AKP Wetman Hutagaol (Kasubbag Dal Ops Polres Tulang Bawang) dan Aipda Dian Permana hanya dikenakan sanksi berupa mutasi ke pelayanan markas (yanma) Polda Lampung," tukasnya.

Selain mutasi, hanya penundaan kenaikan pangkat selama satu periode, dan penundaan kenaikan gaji selama dua periode.(didik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved