Konflik Register 22 Terjadi sejak 1998
persoalan di register 22 itu terjadi sejak 1998.
TRIBUNLAMUNG.CO.ID- Menurut Serikat Tani (Sertani) Kabupaten Pringsewu, yang melakukan pendampingan warga di register 22 Way Waya, persoalan di register 22 itu terjadi sejak 1998.
Sekretaris Umum Sertani Agustinus Triana mengatakan, tepatnya berawal dari munculnya proses kompensasi. Dia menceritakan, sejak 1953 warga di Way Waya, Mada Raya, Giri Tunggal dan Marga Sari menggarap lahan di register 22.
Namun belakangan, ada upaya untuk tukar alih lahan tersebut dengan lahan pengganti di dekat kawasan hutan lindung register 22, tepatnya berada di Pekon Sumber Bandung dan Neglasari, Kecamatan Pagelaran.
Lahan pengganti itu lahan resmi yang didapat dari proses jual beli dan masuk dalam lahan marga. Tetapi, tanpa proses perstujuan petani pemilik lahan, lokasi itu diajukan panitia masuk dalam lahan pengganti.
Lahan yang digarap di empat kampung (Way Waya, Mada Raya, Giri Tunggal dan Marga Sari) dilepas dari tanah register dan lahan di Sumber Bandung beralih menjadi register 22 dengan terbitnya SK Menhut RI No. SK 742/MENHUT-II/2009.
Tak heran, tambah Agus, warga menuntut pembatalan SK tersebut lantaran akta jual beli lahan pengganti untuk dasar pelepasan itu palsu. Sementara, lahan yang telah dilepas (tadinya register 22), dimargakan dan dikuasai panitia kompensasi dengan dalih kompensasi tersebut.
Karena kerap menerima ancaman dan intimidasi warga yang menggarap di lokasi itu pun pergi. Kepergian warga itu menjadikan status kepemilikan tanah itu semakin tidak jelas.(didik)