Ini Penjelasan Polisi soal Penahanan Ketua Lembaga Adat Megou Pak Tuba
Tribun Lampung - Selasa, 6 Maret 2012 11:54 WIB

net/ilustrasi
penjara
Berita Terkait
- Aiptu Saut Panjaitan Tewas sebelum Tiba di RS
- Polisi Bali Palak Turis, Ini Komentar Kapolri
- Berusaha Tangkap Maling, Briptu Sodikin Dibacok
- Hanan Minta Randis Disesuaikan dengan Jabatan
- Bupati Tulangbawang: Tertibkan Kendaraan Dinas!
- Polisi Tewas Dibacok di Kedai Kopi
- Dinonaktifkan, Pejabat Pemkab Tuba Lapor DPRD
- DPK Tulangbawang akan Bangun Pabrik Es
- Yuk Cermati Antara Razia Polisi yang Resmi dan Tidak…
- Azilin Rizal Ancam Gugat Bupati Tulangbawang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Kasat Intelkam Polres Tulangbawang AKP Malpa Malacoppo menegaskan, penahanan Wan Mauli, Ketua Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang, diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian sengketa lahan di Register 45, Mesuji.
"Paling tidak masyarakat (perambah) bisa mengerti bahwa yang mereka lakukan (beli lahan) itu salah. Mereka bisa tau kalau mereka sudah dibohongi oleh Wan Mauli," terang mantan Kasat Intelkam Polres Lampung Timur itu, saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/3/2012).
Sebelumnya, Wan Mauli, dilaporkan Syaiful dan sejumlah warga Mesuji ke Polda Lampung, Jumat (10/2/2012).
Laporan itu terkait dugaan penipuan penjualan tanah di Register 45 yang dilakukan Mauli kepada warga Mesuji pada tahun 2011 silam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, perkara penipuan dilakukan Wan Mauli dengan modus menjanjikan lahan di Register 45, Mesuji, kepada Syaiful cs dan sejumlah warga lainnya untuk mereka kelola.
Para warga diharuskan menyerahkan sejumlah uang kepada Wan Mauli yang besarannya bervariasi. Bahkan Syaiful saat melapor menyertakan enam bukti kuitansi pembayaran yang dijadikan barang bukti, dengan jumlah pembayaran mencapai Rp 80 Juta.
Namun, sejak pemberian uang hingga kini lahan yang dijanjikan tidak ada. Akhirnya, Syaiful cs melapor ke Polda Lampung. (endra zulkarnain/tribunlampung.co.id)
"Paling tidak masyarakat (perambah) bisa mengerti bahwa yang mereka lakukan (beli lahan) itu salah. Mereka bisa tau kalau mereka sudah dibohongi oleh Wan Mauli," terang mantan Kasat Intelkam Polres Lampung Timur itu, saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/3/2012).
Sebelumnya, Wan Mauli, dilaporkan Syaiful dan sejumlah warga Mesuji ke Polda Lampung, Jumat (10/2/2012).
Laporan itu terkait dugaan penipuan penjualan tanah di Register 45 yang dilakukan Mauli kepada warga Mesuji pada tahun 2011 silam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, perkara penipuan dilakukan Wan Mauli dengan modus menjanjikan lahan di Register 45, Mesuji, kepada Syaiful cs dan sejumlah warga lainnya untuk mereka kelola.
Para warga diharuskan menyerahkan sejumlah uang kepada Wan Mauli yang besarannya bervariasi. Bahkan Syaiful saat melapor menyertakan enam bukti kuitansi pembayaran yang dijadikan barang bukti, dengan jumlah pembayaran mencapai Rp 80 Juta.
Namun, sejak pemberian uang hingga kini lahan yang dijanjikan tidak ada. Akhirnya, Syaiful cs melapor ke Polda Lampung. (endra zulkarnain/tribunlampung.co.id)
Editor : taryono
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m