Pembelian Lewat Jerigen Maksimal 35 Liter
Pembelian Lewat Jerigen Maksimal 35 Liter
Tayang:
Editor:
soni
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Mengatasi kelangkaan BBM, Komisi II DPRD Kota Metro menilai langkah yang harus dilakukan adalah menjaga komitmen/kesepakatan pengaturan pembelian BBM yang pernah disepakati oleh Pemkot Metro dan pengelola SPBU. Kesepakatan tersebut telah tegas mengatur bahwa pembelian menggunakan jerigen maksimal hanya diperbolehkan 35 liter.
Sementara kendaraan roda empat hanya diperbolehkan mengisi BBM senilai Rp. 100 ribu. "Kami juga meminta kepolisian melaksanakan fungsinya sebagai pengawas, atau penegak ketertiban sesuai dengan kesepakatan tersebut," kata Solehan, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Metro, Rabu (14/3).
Sehingga, tidak akan ada main mata antara oknum petugas SPBU dengan para spekulan, dengan mengatasnamakan pengecer. "Selain itu, dengan kondisi saat ini, kami harap pihak SPBU lebih mengutamakan antrean kendaraan, ketimbang antrean jeriken," paparnya.(leo)