Pemkab Harus Tetapkan HET BBM di Pengecer
Tribun Lampung - Rabu, 21 Maret 2012 21:05 WIB
Berita Terkait
- SPBU 24.351126 Antasari Sore Ini Lengang
- ICJR: Tembakan Polisi ke Demonstran Keliru
- Polisi Dituding Tidak Profesional Tangani Demonstrasi
- Skenario Penundaan Kenaikan BBM Bohongi Rakyat
- DRL Nilai Parlemen Bersifat Oportunis
- Yusril Ihza Berencana Gugat Kenaikan BBM ke MK
- Repdem Tetap Berkeras Tolak Kenaikan BBM
- Subsidi Energi Harus Tetap Rp 265 Triliun
- Repdem Tuding Penolakan Kenaikan BBM hanya Retorika
- AGRA Minta BBM tak Naik Tahun Ini
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Pemkab Tulangbawang didesak untuk mengeluarkan surat edaran mengenai harga eceran tertinggi (HET) premium di tingkat pengecer.
Hal itu menyikapi terus melambungnya harga eceran premium ditingkat pengecer selama satu pekan terakhir.
"Pemkab mesti mengambil langkah strategis menyikapi terus naiknya harga eceran bensin," terang Syafei, warga Banjar Agung, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (21/03/12).
Penetapan harga eceran tertinggi (HET) oleh Pemkab bagi penjual BBM tingkat pengecer itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tulangbawang nomor 04 tahun 2012.
Dimana, berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat 2 disebutkan bahwa, khusus untuk pengecer BBM wajib mengecer BBM langsung kepada konsumen dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten. (endra)
Editor : soni
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m