Pekerja Salon Miliki 16 Paket Kecil Ganja
Tribun Lampung - Rabu, 28 Maret 2012 22:17 WIB
Berita Terkait
- Perkara Pemukulan Adik Bupati Terancam SP3
- Perkara Pemukulan Adik Bupati Pesawaran Belum ada…
- 13 Siswa SD di Pesawaran Mundur UN
- Soal Akta Lahir, Pesawaran Sambut Gembira Putusan…
- Kominfo Pesawaran Bahas soal Pemasangan Iklan di Media…
- Kapolsek Pastikan Belum Ditemukan Mayat di Tegineneng
- As Ikut UN di Mapolsek Gedongtataan
- Hingga Sore Ilham Belum Juga Ditemukan
- Basarnas Ikut Cari Ilham
- Bocah yang Hanyut di Sungai Way Semah Belum Ditemukan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Antoni (29), warga Desa Tebajawa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, terpaksa harus berurusan dengan polisi.Ia diringkus tim buser Polsek Kedondong, Selasa (27/3/2012) pukul 22.00 WIB..
Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja di salonnya sendiri itu, didapati polisi memiliki 16 paket kecil ganja. Belasan paket ganja itu dia simpan di lemari dalam plastik hitam.
Kapolsek Kedondong AKP Ruhyat mengatakan, kepada polisi Antoni mengaku membeli ganja itu dari ZN sebanyak delapan paket seharga Rp 100 ribu.
"Barang ganja yang tersangka beli, dikemas lagi menjadi 16 paket," tukas Rukhyat.
Belum sempat dijual, polisi sudah meringkusnya. Tindak-tanduk Antoni itu diketahui dari warga, yang melapor sering terjadinya transaksi narkoba di Salon Antoni.
Atas perbuatan tersebut, kini Antoni mesti merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Kedondong. Ia dikenakan pasal 111 ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun. Sementara ZN masih buron.(didik)
Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja di salonnya sendiri itu, didapati polisi memiliki 16 paket kecil ganja. Belasan paket ganja itu dia simpan di lemari dalam plastik hitam.
Kapolsek Kedondong AKP Ruhyat mengatakan, kepada polisi Antoni mengaku membeli ganja itu dari ZN sebanyak delapan paket seharga Rp 100 ribu.
"Barang ganja yang tersangka beli, dikemas lagi menjadi 16 paket," tukas Rukhyat.
Belum sempat dijual, polisi sudah meringkusnya. Tindak-tanduk Antoni itu diketahui dari warga, yang melapor sering terjadinya transaksi narkoba di Salon Antoni.
Atas perbuatan tersebut, kini Antoni mesti merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Kedondong. Ia dikenakan pasal 111 ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun. Sementara ZN masih buron.(didik)
Editor : taryono
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m