Buku Nikah Hilang
Suami saya meninggal dua minggu yang lalu. Dia adalah seorang PNS. Saya ingin mengurus Taspen.
Pengirim: +6283190868xxx
Dapat Ajukan Duplikat Buku Nikah
Menanggapi pertanyaan saudara. Pada prinsipnya bila saudara yakin memiliki atau pernah memiliki buku nikah, dalam arti pernikahan tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat, maka diatur dalam PMA 11 Tahun 2007, bahwa dapat mengajukan permohonan untuk dibuatkan duplikat buku nikah.
Persyaratannya yaitu:
1. Surat pernyataan suami-istri yang menyatakan bahwa buku benar-benar rusak atau hilang
2. Surat kehilangan buku dari kepolisian
3. Pas foto suami istri 3x4 masing-masing 5 lembar
4. Membuat surat permohonan ke KUA untuk diterbitkan buku nikah yang baru
Nanti setelah semua persyaratan lengkap, akan dicek di KUA setempat. Bila data ada, akan diterbitkan duplikat buku nikah tersebut, yang dapat digunakan untuk mengurus tunjangan pensiun.
H M Syaifullah
Kepala KUA
Tanjungkarang Pusat