Tiga Tahun Suami Tidak Beri Nafkah Lahir Batin
Tribun Lampung - Senin, 2 April 2012 08:56 WIB
Berita Terkait
- Bagaimana Cara Menambah Berat Badan secara Ideal?
- Pengurusan Sertifikat Harus Pakai Fotokopi KTP Ahli…
- Adakah Program Buku Nikah Gratis bagi Warga Miskin?
- Pelanggan Keluhkan Dua Bulan Listrik Belum Terpasang
- Warga Terminal Keluhkan Penyedotan WC Setiap Hari
- Adakah Dasar Pemberian Penerang di Atas Tempat Penguburan…
- Anak Murtad tak Berhak Mendapatkan Warisan
- Cara Urus Kartu Jamkesmas Hilang
- Wali Murid Keluhkan Pungutan Uang Perpisahan
- Warga Jl Bangau Keluhkan Air PDAM Tidak Berfungsi…
Apa sudah jatuh talak bila seorang suami tidak memberi nafkah lahir batin selama hampir tiga tahun terhadap istri dan anak? Selain itu suami juga tidak pernah berkomunikasi lagi dengan keluarga. Mohon penjelasannya.
Pengirim: +6287899632xxx
Suami Meninggalkan Istri dalam Waktu Lama
Kalau istri lama ditinggal oleh suami dan tidak pernah kasih nafkah lahir batin, apa hukumnya? Istri minta cerai tapi suami tidak mau ceraikan. Suami bilang bila minta cerai harus memberinya uang Rp 15 juta. Tapi kalau mau rujuk kembali tidak usah memberi apa-apa. Tolong jelaskan bagaimana jalan keluarnya. Terima kasih.
Pengirim: +6285764641xxx
Dapat Dijadikan Alasan Gugatan Cerai
Suami yang tidak memberi nafkah kepada istri selama dua tahun lebih dan tidak ada komunikasi dengan keluarga, tidak lah menyebabkan jatuhnya talak. Tetapi hal tersebut dapat diajukan sebagai alasan-alasan untuk mengajukan gugutan cerai ke pengadilan agama.
Damsyi Hanan
Ketua Pengadilan Agama
Tanjungkarang
Pengirim: +6287899632xxx
Suami Meninggalkan Istri dalam Waktu Lama
Kalau istri lama ditinggal oleh suami dan tidak pernah kasih nafkah lahir batin, apa hukumnya? Istri minta cerai tapi suami tidak mau ceraikan. Suami bilang bila minta cerai harus memberinya uang Rp 15 juta. Tapi kalau mau rujuk kembali tidak usah memberi apa-apa. Tolong jelaskan bagaimana jalan keluarnya. Terima kasih.
Pengirim: +6285764641xxx
Dapat Dijadikan Alasan Gugatan Cerai
Suami yang tidak memberi nafkah kepada istri selama dua tahun lebih dan tidak ada komunikasi dengan keluarga, tidak lah menyebabkan jatuhnya talak. Tetapi hal tersebut dapat diajukan sebagai alasan-alasan untuk mengajukan gugutan cerai ke pengadilan agama.
Damsyi Hanan
Ketua Pengadilan Agama
Tanjungkarang
Editor : taryono
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m