Jumlah SPBU di Lambar Cuma Ada di Lima
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar, Zukri Amin, mengatakan jumlah SPBU di Lambar sendiri ada di lima titik.
Mengenai rekomendasi untuk pengecer, terusnya, sampai saat ini memang bisa diperoleh dari peratin (lurah).
"Ini barang (BBM) strategis dan bersubsidi, sehingga wajar banyak pengecer yang memainkan. Namun jika izin diperketat dimana hanya bisa dikeluarkan oleh kami, kondisi geografis daerah kita tidak memungkinkan," tutur Zukri dalam hearing di ruang komisi B! Kamis (12/4/2012).
Dengan begitu, terusnya, izin bisa dimulai dari usulan peratin, kemudian ditindaklanjuti ke kecamatan dan polsek. Mengenai harga di tingkat pengecer, paparnya, itu bisa ditentukan melalui ongkos dari SPBU ke lokasi pengecer dan keuntungan yang didapatkan.
Di luar itu juga pemberian batasan kuota BBM yang bisa dibeli oleh pengecer di SPBU. Hal ini menurutnya yang harus dipetakan terlebih dahulu.(sulis)