Bisakah Perpanjang SIM C dengan KTP Kedaluwarsa
Tribun Lampung - Senin, 16 April 2012 21:45 WIB
Berita Terkait
- Bagaimana Cara Menambah Berat Badan secara Ideal?
- Pengurusan Sertifikat Harus Pakai Fotokopi KTP Ahli…
- Adakah Program Buku Nikah Gratis bagi Warga Miskin?
- Pelanggan Keluhkan Dua Bulan Listrik Belum Terpasang
- Warga Terminal Keluhkan Penyedotan WC Setiap Hari
- Adakah Dasar Pemberian Penerang di Atas Tempat Penguburan…
- Anak Murtad tak Berhak Mendapatkan Warisan
- Cara Urus Kartu Jamkesmas Hilang
- Wali Murid Keluhkan Pungutan Uang Perpisahan
- Warga Jl Bangau Keluhkan Air PDAM Tidak Berfungsi…
Kepada Tribun Lampung. Saya mau bertanya, SIM C yang saya miliki sudah hampir habis masa berlakunya. Saya ingin memperpanjangnya di mobil SIM keliling yang disediakan Polresta Bandar Lampung. Tapi permasalahannya KTP yang saya miliki juga telah habis masa berlakunya. Apakah permohonan perpanjangan masa berlaku SIM dapat diproses. Atas jawabannya terimakasih.
Pengirim: +628787916xxx
Gunakan KTP yang Masih Berlaku
Permohonan perpanjangan SIM C seperti yang hendak akan Anda lakukan tidak dapat diproses perpanjangannya oleh kami, baik di Mobil SIM Keliling atau langsung Polresta Bandar Lampung. Sebab salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan perpanjangan selain membawa SIM yang akan diperpanjang yaitu membawa KTP yang masih berlaku.
Brigpol Eko Yuliandar
Operator SIM Keliling Polresta Bandar Lampung (heru)
Editor : soni
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m