Disperindag Harap Kewenangan Metrologi Kabupaten
Tribun Lampung - Jumat, 20 April 2012 15:30 WIB
Share |
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH โ€“ Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Tengah berharap pemerintah pusat maupun provinsi dapat menyerahkan kewenangan kemetrologian kepada kabupaten.

Hal ini didasari Undang-undang (UU) No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Kewenangan dengan Daerah.

"Penyerahan kewenangan kemetrologian untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap manipulasi takaran. Baik oleh pedagang maupun perusahaan," terang Junaidi, Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Lampung Tengah, Jumat (20/4/2012). (indra)

Editor : taryono
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m