Polda Nyatakan Berkas Wan Mauli P 21
Polda Nyatakan Berkas Wan Mauli P 21
Tayang:
Editor:
soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung dalam minggu ini berjanji melimpahkan berkas perkara dugaan jual beli tanah dengan tersangka Ketua Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang Wan Mauli Sangem ke Kejaksaan Tinggi Polda Lampung.
Pasalnya, berkas perkara yang melibatkan tokoh adat Tuba ini sudah dinyatakan P 21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi. "Dalam minggu ini berkas berkara segera kami limpahkan beserta tersangkanya. Berkas perkara P 21, mudah-mudahan tidak ada halangan," ujar Kasubdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Eko Supriyadi, saat dihubungi trbun, Senin (23/4).
Namun Eko enggan merinci hari dan waktu pelimpahan ke kejaksaan. "Intinya minggu ini kami limpahkan ke kejaksaan," tukasnya. Wan Mauli sudah ditahan di Polda Lampung sejak 5 Maret 2012. Ayah empat anak ini diduga melakukan penjualan tanah register kepada warga.
Mauli ditahan karena Polda memiliki bukti cukup jika Wan Mauli memungut sejumlah uang kepada masyrakat dengan yang mencapai Rp 145 juta. (romi-rinando)