Selama 2011 Memutuskan 171 Perkara Cerai Talak
Selama 2011 Memutuskan 171 Perkara Cerai Talak
Tayang:
Editor:
soni
TRIBUNLAMPUNG, co.id- Selama Tahun 2011 Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Tanjungkarang telah memutus cerai talak 171 perkara, cerai gugat 511 perkara, dan isbath nikah 59 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Tanjungkarang Redoyati kepada Tribun, Kamis (26/4) mengatakan cerai talak dilakukan pihak semua, sedangkan cerai gugat dilakukan pihak isteri dan isbath nikah adalah pengesahan perkawinan.
Redoyati menjelaskan faktor penyebab perceraian di 2011 yaitu krisis ahlak 1 perkara, tidak tanggung jawab 102 perkara, poligami tidak sehat 1 perkara, cemburu 15 perkara, ekonomi 43 perkara , tidak ada keharmonisan 490 perkara. "Data tersebut berdasarkan jumlah akta cerai yang diterbitkan," ujar Redoyati. (hanafi sampurna).