Apindo Sambut Baik Beleid PTKP Baru

Rencana pemerintah menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta (1,3 juta per bulan) menjadi Rp 24 juta setahun (Rp 2 juta

Tayang:
Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Rencana pemerintah menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta (1,3 juta per bulan) menjadi Rp 24 juta setahun (Rp 2 juta per bulan) untuk wajib pajak pribadi, disambut baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung. Selain menguntungkan pengusaha, kenaikan PTKP itu juga akan dinikmati oleh buruh kecil.

Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar menuturkan, kenaikan itu tentunya akan sangat membantu karyawan yang memiliki masih kecil. "Buruh bergaji di bawah Rp 2 juta dan telah  dikenakan pajak tentu cukup memberatkan bagi mereka," ujar Yusuf, Senin (30/4/2012).

Dengan gaji yang pas-pasan, buruh dituntut untuk membayar pajak penghasilan. Karena itu, diungkapkan Yusuf, banyak pengusaha yang membayarkan pajak mereka, sehingga dengan kenaikan itu cukup menguntungkan pengusaha.

Karena itu, kata Yusuf, beban pekerja akan berkurang sehingga besaran take home pay pekerja akan naik.(anas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved