Pengusaha Banyak yang Bayar Pajak Karyawan

Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar mengatakan, banyak pengusaha yang membayarkan gaji karyawannya bruto plus pajak,

Tayang:
Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar mengatakan, banyak pengusaha yang membayarkan gaji karyawannya bruto plus pajak, sehingga pengaruhnya bagi pengusaha akan minim sekali.
Pengusaha yang diuntungkan dengan ketentuan ini hanyalah pengusaha yang membayarkan gaji pengusaha neto, di mana pajak di tanggung oleh pengusaha.

Namun, Yusuf menerangkan, Apindo tidak memiliki data berapa kisaran karyawan perusahaan seluruh Lampung yang penghasilannya di bawah batas PTKP.

Pemerintah berencana akan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun. Berarti nantinya pegawai atau buruh bergaji Rp 2 juta per bulan bakal bebas pajak.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany membenarkan rencana tersebut. Ini dilakukan pemerintah untuk membantu golongan berpendapatan rendah.

"Jadi agar tidak perlu pajak bila pendapatannya di bawah PTKP atau lebih sedikit bayar pajaknya, karena dinaikkannya PTKP," kata Fuad, Senin (30/4/2012).

Fuad mengatakan, jika aturan ini direstui oleh DPR, maka akan bisa meningkatkan daya beli buruh-butuh pabrik atau karyawan perusahaan yang gajinya rendah.(anas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved