Kakam Didakwa Lakukan Korupsi Beras Raskin
Tribun Lampung - Kamis, 3 Mei 2012 13:27 WIB
Berita Terkait
- Herman HN Tambah Jam Pelayanan Pengurusan Akta
- SBSI Tuding CV Fajar Lestari Abaikan Kesejahteraan…
- BPN Bandar Lampung Diminta Tuntaskan Sertifikat Warga…
- BPN Undang Warga Sukaraja Selsaikan Urusan Sertifikat
- Sejak Januari 2012 BPN Baru Ukur Tanah 75 KK
- Jangan Mentang-Mentang Rakyat Kecil, Urusan Dibuat…
- BPN Bungkam Terkait Keluhan Warga Sukaraja
- Dua Tahun Sertifikat Terkatung-katung, Warga Sukaraja…
- Penerapan Nilai Anti-korupsi Bisa melalui PNPM
- Tingkat Korupsi PNPM 2012 di Bawah 0,5 Persen
TRIBUNLAMPUNG, co.id- Kepala Kampung Sukajadi Kabupaten Way Kanan, Jose Thamrin (54) didakwa melakukan korupsi atas penyaluran beras rakyat miskin pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/5/2012).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dengan hakim anggota Sri Suharini, Zaini Basit, Jaksa Penuntut Umum Kejari Way Kanan, mendakwa Jose Thamrin dengan Pasal 2 Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor.
Jose secara khusus diminta Perum Bulog untuk menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan, yang dikenal dengan program raskin di Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Program beras raskin tersebut dilaksanakan pada Mei 2007, dan terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Jose.
Berdasarkan hasil audit investigasi, terdapat kerugian negara pada penyaluran beras raskin di Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, sebesar Rp 276,5 Juta.(hanafi sampurna)
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dengan hakim anggota Sri Suharini, Zaini Basit, Jaksa Penuntut Umum Kejari Way Kanan, mendakwa Jose Thamrin dengan Pasal 2 Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor.
Jose secara khusus diminta Perum Bulog untuk menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan, yang dikenal dengan program raskin di Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Program beras raskin tersebut dilaksanakan pada Mei 2007, dan terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Jose.
Berdasarkan hasil audit investigasi, terdapat kerugian negara pada penyaluran beras raskin di Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, sebesar Rp 276,5 Juta.(hanafi sampurna)
Editor : taryono
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m