Pembunuhan Sadis Istri Polisi
Mindo Tampubolon Dituntut Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mindo Tampubolon dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam pembacaan tuntutan yang berlangsung hingga sekitar 4 jam tersebut, terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP. Karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Putri Mega Umbo yang merupakan istrinya sendiri.
Tuntutan yang memberatkan terdakwa diantaranya terdakwa merupakan anggota Polri, pembunuhan dilakukan secara berencana dan perbuatan terdakwa menyebabkan seorang anak kehilangan ibunya.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 junto pasal 55 dalam dakwaan primer. Untuk itu memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Sugeng saat membacakan tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, Hotma Sitompul, penasihat terdakwa menyatakan akan melakukan banding.
Menurutnya, apa yang dibacakan JPU dalam tuntutan tersebut merupakan fitnah dan rekayasa. Bahkan isi tuntutan yang dibacakan JPU, katanya, hanya copy paste dakwaan di persidangan.
"Tuntutan yang dibacakan jaksa hanya berdasarkan tuntutan di persidangan, tidak berdasarkan fakta-fakta. Tuntutan itu tidak benar semua, hanya copy paste. Seharusnya tuntutan jaksa itu berdasarkan fakta di persidangan. Saya lihat tuntutan itu, jaksa tidak sama sekali mengutip fakta persidangan, hanya berdasarkan tuntutan saja," tegas Hotma setelah persidangan ditutup majelis hakim.
Hotma menuturkan, pembelaan kliennya (Mindo) nanti akan disampaikan dalam nota pembelaan (Pledoi). Namun katanya, kelemahan tuntutan jaksa dalam menuntut kliennya seumur hidup, akan sangat gampang menjawab dalam pledoi nanti.
"Nanti dalam pledoi kami jelaskan. Tapi satu hal kami tanyakan, apakah mungkin seorang perwira baru ketemu seseorang langsung kasih pekerjaan membunuh istrinya sendiri. Coba, ini dalam rangka pembelaan. Waras nggak orang punya pikiran begitu. Coba kalau orang biasa baru ketemu orang suruh beli rokok, segan kan. Ini masa seorang perwira polisi berbuat seperti itu, waras nggak?" tanya Hotma dengan nada tinggi.
Orang-orang yang menerima berkas kasus kliennya, kata Hotma adalah orang-orang yang tidak waras juga. Hotma berjanji akan melakukan pembelaan (Pledoi) kliennya nanti secara wajar, dan bisa diterima dengan pikiran yang waras.
"Saya minta waktu satu minggu saja menyampaikan pledoi. Kita ini semua orang waras kok, tidak perlu lama-lama menanggapi tuntutan jaksa itu," ucap Hotma seraya keluar dari ruang persidangan.
Setelah JPU membacakan tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Mindo, suasana haru langsung terasa di ruang persidangan. Pihak keluarga dan masyarakat yang menyaksikan jalannya persidangan langsung berlinang air mata. Termasuk kedua orangtua Mindo yang ikut menyaksikan. Bahkan ayah Mindo, RF Tanpubolon tidak kuasa berdiri langsung dari tempat duduknya.
Baru setelah Mindo akan digiring keluar dari ruang persidangan, RF baru sanggup berdiri dan langsung memanggil nama Mindo. Mendengar panggilan RF, Mindo langsung kembali ke ruang persidangan.
"Ayah jangan menangis, jangan keluarkan air mata yah. Saya ini seorang prajurit, saya tidak bersalah. Kebenaran akan terungkap nanti," ujar Mindo seraya langsung memeluk ayahnya.
Mendengar ucapan Mindo, RF langsung membersihkan air matanya yang nyaris tumpah membasahi pipinya. "Kamu yang kuat nak, ayah tidak percaya kamu bersalah. Banyak berdoa ya," kata RF menasehati Mindo.
Selama jaksa membacakan tuntutan hingga sampai ke pembacaan tuntutan, Mindo terlihat tegar. Bahkan dari awal duduk di meja pesakitan kurang lebih selama empat jam, Mindo tidak sedikit pun memalingkan pandangannya ke kanan atau ke kiri. Baru setelah jaksa membacakan lama tuntutan seumur hidup terhadap dirinya, Mindo baru sesekali memalingkan pandangannya ke arah jaksa.