Apa yang Dimaksud Harta Gono-gini?
Apa yang Dimaksud Harta Gono-gini?
Pengirim: +628132843xxx
Harta yang Diperoleh Selama Perkawinan
Harta gono gini dalam hukum positif, masalah harta gono gini / harta bersama diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1/74 tentang perkawinan, kompilasi hukum Islam. Dalam pasal 35 ayat 1 menyebutkan mengenai harta bersama yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama-sama.
Adapun cakupan atau batasan dari harta bersama diatur pada ayat 2, yaitu merupakan harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Lebih jelasnya jika tidak ada perjanjian perkawinan dan nauzubillah bila terjadi perceraian, maka harta bawaan otomatis menjadi hak masing-masing suami atau istri. Dan harta gono gini akan dibagi dua sama rata diantara keuanya. Dalam hal perjanjian dapat dibuatkan secara tertulis mengenai kedudukan harta gono gini dalam perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan disahkan oleh PPN (pasal 29 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1/74).
H M Syaifullah
Kepala KUA Tanjungkarang