DPRD akan Tarik Lahan Kail
DPRD Lampung akan menarik kembali aset lahan provinsi yang saat ini dijadikan kawasan industri Lampung
Ketua Badan Legislasi DPRD Lampung Farouk Danial mengungkapkan, aset lahan tersebut telah dikonversikan dalam bentuk saham kepada PT Kail yang selama ini mengelola kail.
"Lahan pemprov yang digunakan sekitar 300-an hektare. Itu dikonversi menjadi saham senilai empat persen," ungkap Farouk kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (14/6).
Penarikan aset lahan akan dilakukan karena PT Kail dianggap tidak mampu mengembangkan kawasan tersebut. Padahal, pemprov telah memberikan penyertaan modal sejak 1996 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Pemprov Lampung kepada PT Kail.
"Faktanya, sampai sekarang kawasan itu justru tidak terurus. Pemprov tidak mendapat satu rupiah pun dari penyertaan aset yang diberikan," terang Farouk.(Ridwan)