Wan Mauli Divonis 5 Bulan Penjara
Terdakwa Wan Mauli, ketua adat megou pak divonis 5 bulan penjara oleh ketua majelis Teguh Harianto
Tayang:
Editor:
soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa Wan Mauli, ketua adat megou pak divonis 5 bulan penjara oleh ketua majelis Teguh Harianto pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/7).
"Menyatakan terdakwa Wan Mauli terbukti bersalah melakukan penipuan atas pembelian tanah Register 45, Mesuji. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara," ujar Teguh Harianto yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sidang tersebut di penuhi dua ratusan pendukung Wan Mauli. Dan sebagian pendukung Wan Mauli berada diluar sidang.(hanafi sampurna).