Wan Mauli Divonis 5 Bulan Penjara

Terdakwa Wan Mauli, ketua adat megou pak divonis 5 bulan penjara oleh ketua majelis Teguh Harianto

Tayang:
Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa Wan Mauli, ketua adat megou pak divonis 5 bulan penjara oleh ketua majelis Teguh Harianto pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/7).

"Menyatakan terdakwa Wan Mauli terbukti bersalah melakukan penipuan atas pembelian tanah Register 45, Mesuji. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara," ujar Teguh Harianto yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sidang tersebut di penuhi dua ratusan  pendukung Wan Mauli. Dan sebagian pendukung Wan Mauli berada diluar sidang.(hanafi sampurna).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved