MA Perberat Hukuman Wafid Muharam
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga,
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dan hakim anggota Krisna Harahap dan Leopold Hutagalung. Salah satu majelis kasasi, Krisna Harahap, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi Rabu (29/8/2012).
Selain menjatuhkan pidana penjara, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan dijatuhkan dengan suara bulat siang ini.
Menurut majelis kasasi, Wafid terbukti melanggar pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wafid sebagai pejabat negara, selaku kuasa pengguna anggaran, dan juga sebagai Pegawai Negeri Sipil, telah menerim hadiah dalam rangka mengupayakan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang dan mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Majelis kasasi menilai, putusan judexfactie (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Tipikor) kurang menekankan unsur-unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Oleh karenanya, majelis kasasi beranggapan bahwa terdakwa sudah sepantasnya mendapatkan hukuman lebih berat.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta menghukum Wafid dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta.