Eksekusi Harta Andy Achmad Jalan di Tempat

Kejari Bandar Lampung terkesan jalan di tempat dalam mengeksekusi uang pengganti Rp 20,5 miliar terhadap Andy Achmad Sampurna Jaya.

Tayang:
Editor: muhammadazhim
zoom-inlihat foto Eksekusi Harta Andy Achmad Jalan di Tempat
dokumentasi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terkesan jalan di tempat dalam melaksanakan eksekusi uang pengganti Rp 20,5 miliar terhadap Andy Achmad Sampurna Jaya.

Andy Achmad yang merupakan mantan bupati Lampung Tengah tersebut menjadi terpidana perkara korupsi APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar. Dan saat ini mantan calon gubernur Lampung tersebut berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Rajabasa untuk menjalani hukum 12 tahun penjara atas perkara tersebut.       

"Pelaksanaan eksekusi uang penganti terhadap Andy Achmad belum bisa kami laksanakan. Hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bandar Lampung Priyanto, Kamis (6/9/2012).

Priyanto juga mengaku dalam melaksanakan eksekusi tersebut pihaknya mengalami berbagai kendala. " Terkendalanya karena data harta kekayaannya (Andy Achmad) tidak kami peroleh," ungkap Priyanto disela-sela acara pisah sambut Kepala Kejati Lampung dari Pohan Lasphy kepada Ajimbar. (hanafi sampurna)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved