Tuak Bakal Tidak Boleh Lagi Dibuat di Tanggamus
Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tanggamus bakal membuat peraturan daerah (perda) larangan produksi minuman keras di kabupaten ini.
Editor:
muhammadazhim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tanggamus bakal membuat peraturan daerah (perda) larangan produksi minuman keras di kabupaten ini.
Hal itu dijelaskan Ahmadi Sumaryanto, Ketua Banleg yang mengaku hal itu masih dibahas bersama Bagian Hukum Pemkab Tanggamus dan pihak dari Unila.
"Nantinya semua jenis yang memabukan tidak boleh dibuat disini, seperti tuak yang hampir merata ada di setiap daerah. Maka kedepan tidak boleh lagi," ujar Ahmadi, Rabu (9/1/2013).
Ia menjelaskan, aturan itu adalah perda inisiatif dari dewan yang merupakan aspirasi keluhan masyarakat. Pasalnya selama ini mereka mengeluhkan tingginya konsumsi minuman keras. (Tri Yulianto)