Tuak Bakal Tidak Boleh Lagi Dibuat di Tanggamus

Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tanggamus bakal membuat peraturan daerah (perda) larangan produksi minuman keras di kabupaten ini.

Editor: muhammadazhim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tanggamus bakal membuat peraturan daerah (perda) larangan produksi minuman keras di kabupaten ini.

Hal itu dijelaskan Ahmadi Sumaryanto, Ketua Banleg yang mengaku hal itu masih dibahas bersama Bagian Hukum Pemkab Tanggamus dan pihak dari Unila.

"Nantinya semua jenis yang memabukan tidak boleh dibuat disini, seperti tuak yang hampir merata ada di setiap daerah. Maka kedepan tidak boleh lagi," ujar Ahmadi, Rabu (9/1/2013).

Ia menjelaskan, aturan itu adalah perda inisiatif dari dewan yang merupakan aspirasi keluhan masyarakat. Pasalnya selama ini mereka mengeluhkan tingginya konsumsi minuman keras. (Tri Yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved