Dongkel Warung, Bowo Dicokok Polisi
Unit buru segap (buser) polsek Trimurjo, Lampung Tengah, mengamankan Pendi Setiawan alias Bowo (22), warga Kampung Pujokerto,
Kasubag Humas Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Indriyanto mengatakan, Bowo ditahan setelah mendongkel warung milik Supriyanto (39), warga Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, pada 22 Oktober 2008 silam.
"Jadi pelaku ini masuk ke warung dengan cara mendongkel jendela menggunakan potongan besi. Setelah masuk dia langsung ambil beberapa merek rokok dan empat handphone dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2 juta," tukasnya, Jumat (8/3/2013).
Setelah berhasil melakukan pencurian, terus Indriyanto, tersangka langsung melarikan diri dan menghilang. Hingga akhirnya polisi menetapkan Bowo dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
"Nah, petugas kemudian mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Kalirejo Iptu Andrianus Widanarto di kediaman tersangka tanpa perlawanan. Kita tahan Kamis dini hari kemarin sekitar pukul 00.30 WIB," ungkapnya.
Kasubag Humas menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Trimurjo untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut. Bowo dibidik dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Indra)