Pemprov Lampung Masih Tunggu Perpu

Pemprov Lampung masih menunggu turunnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilgub

Tayang:
Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung masih menunggu turunnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2013.

Institusi pemerintah daerah pimpinan Gubernur Sjachroedin ZP ini ingin membuktikan kebenaran pernyataan Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, Jumat (5/4) pekan lalu, yang menyebut masih sangat terbuka peluang Pilgub Lampung berlangsung pada 2013.

Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Lampung Gunawan Ryad mengungkapkan, jika benar Kemendagri mengeluarkan perpu paling tidak pada Mei, maka perpu itulah yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilgub Lampung 2013. "Ya kami tunggu, betul apa tidak (perpu turun) pada Mei," katanya melalui telepon, Senin (8/4).

Menanggapi langkah KPU Lampung yang tetap menjalankan tahapan pilgub mulai dari sekarang meski dasar hukum pelaksanaannya belum jelas, Gunawan menyatakan, pemprov tetap mengikuti arahan Gubernur Sjachroedin ZP.

"Ya seperti yang sudah Pak Gubernur sampaikan. Silakan saja (KPU menjalankan tahapan pilgub). Tapi kan eksekusinya menunggu dasar hukum atau payung hukumnya dahulu, perpu atau undang-undang tentang pilkada. Kan sedang dalam proses," jelasnya.

Sementara terkait kedatangan dua komisioner KPU Lampung, Handi Mulyningsih dan Sholihin, bertemu Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang beberapa waktu lalu, Gunawan menyebut, pertemuan itu hanya audiensi saja. "Mereka (KPU) menginformasikan bahwa ada Peraturan KPU terkait pilpres dan pileg. Tidak ada yang krusial," katanya.(noval)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved