BKD Harus Transparan Rekrutmen Honorer

Tindakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dan Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo)

Tayang:
Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Tindakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dan Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) bertentangan dengan semangat Undang-undang No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Apalagi, Pemprov Lampung memperoleh penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Pusat yang disampaikan oleh Wakil Presiden.

"Umumkan lowongan atau penerimaan honorer! Posisi yang kosong apa, persyaratannya apa saja, prosedur atau tahapan seleksinya bagaimana, dan kriterianya apa. Dengan begitu, masyarakat dapat berpartisipasi dan peluang terbuka bagi siapa saja," ujar Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi, Selasa (16/4/2013).

Menurut Juniardi, waktu yang mendesak dan lebih efektif bukan alasan. Ia mengatakan, harus disadari para pejabat publik, termasuk did aerah bahwa  banyak keuntungannya bila  penerimaan honorer diumumkan secara terbuka. Selain mengimplementasikan UU KIP, akan dihasilkan pegawai honorer yang berkompeten, sesuai dengan bidang yang dibutuhkan, serta menutup peluang KKN.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved