BKD Harus Transparan Rekrutmen Honorer
Tindakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dan Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo)
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Tindakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dan Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) bertentangan dengan semangat Undang-undang No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Apalagi, Pemprov Lampung memperoleh penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Pusat yang disampaikan oleh Wakil Presiden.
"Umumkan lowongan atau penerimaan honorer! Posisi yang kosong apa, persyaratannya apa saja, prosedur atau tahapan seleksinya bagaimana, dan kriterianya apa. Dengan begitu, masyarakat dapat berpartisipasi dan peluang terbuka bagi siapa saja," ujar Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi, Selasa (16/4/2013).
Menurut Juniardi, waktu yang mendesak dan lebih efektif bukan alasan. Ia mengatakan, harus disadari para pejabat publik, termasuk did aerah bahwa banyak keuntungannya bila penerimaan honorer diumumkan secara terbuka. Selain mengimplementasikan UU KIP, akan dihasilkan pegawai honorer yang berkompeten, sesuai dengan bidang yang dibutuhkan, serta menutup peluang KKN.