Kejari Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengaku belum menerima salinan putusan perkara atas putusan sela majelis hakim
TRIBUN LAMPUNG.co.id – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengaku belum menerima salinan putusan perkara atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang membatalkan dakwaan perkara penggelapan dan penipuan uang Rp 500 juta terkait jual beli sepuluh unit dump truck.
“Hingga saat ini kami belum terima salinan putusan perkara atas dibatalkannya dakwaan oleh majelis hakim” ujar Kepala Kejari Bandar Lampung Widyantoro kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (28/4/2013).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Suharjo Marzuki alias Cung Cung (44), warga Jalan Manjangan, Palembang , Sumatera Selatan, oleh majelis hakim langsung dibebaskan dari tahanan, karena dakwaan jaksa dibatalkan.
Sebelumnya, Pemantau Peradilan Lampung menilai dibatalkannya dakwaan oleh hakim atas perkara tersebut merupakan sebuah “tamparan” bagi jaksa yang menangani perkara tersebut.