Kejari Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengaku belum menerima salinan putusan perkara atas putusan sela majelis hakim

Tayang:
Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUN LAMPUNG.co.id – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengaku belum menerima salinan putusan perkara atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang membatalkan  dakwaan perkara penggelapan dan penipuan uang Rp 500 juta terkait jual beli sepuluh unit dump truck.

“Hingga saat ini kami belum terima salinan putusan perkara atas dibatalkannya dakwaan oleh majelis hakim” ujar Kepala Kejari Bandar Lampung Widyantoro kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (28/4/2013).  

Dalam perkara tersebut, terdakwa Suharjo Marzuki alias Cung Cung (44), warga Jalan Manjangan, Palembang , Sumatera Selatan, oleh majelis hakim langsung dibebaskan dari tahanan, karena dakwaan jaksa dibatalkan.  

Sebelumnya, Pemantau Peradilan Lampung menilai dibatalkannya dakwaan oleh hakim atas perkara  tersebut merupakan sebuah “tamparan” bagi jaksa yang menangani perkara tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved