Mawar Mengaku Diperkosa 4 Pemuda Secara Bergilir

Lagi-lagi pemerkosaan di bawah umur terjadi di Kabupaten Lampung Tengah.

Tayang:
Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjunta

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lagi-lagi pemerkosaan di bawah umur terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Kali ini, empat pemuda dibekuk kepolisian sektor Terbanggi Besar karena meruda paksa Mawar (15) bukan nama sebenarnya, secara bergilirian.

Keempat pemerkosa tersebut adalah Heri Purnomo (25), Indra Basuki (25), Alamsyah (23), dan Rahmat Triyanto (22), kesemuanya merupakan warga Kampung Poncowati, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Peristiwa bejat tersebut terjadi pada Kamis (11/4) lalu. Kala itu, Mawar yang baru pulang sekolah diajak oleh Alamsyah main ke rumahnya. Karena masih polos, korban akhirnya mengikuti tersangka karena merasa masih satu kampung.

"Nah, begitu sampai di rumah tersangka, pengakuan Mawar itu di sana dia diajak minum. Ternyata tiga tersangka lainnya sudah menunggu juga di situ. Nah, habis minum itu korban langsung diperkosa oleh empat pelaku," ujar Ajun Komisaris Indriyanto, Kasubag Humas Polres Lampung Tengah, Selasa (30/4).

Indriyanto menjelaskan, dari penuturan korban, dirinya disetubuhi secara bergiliran oleh keempat tersangka. "Setelah diperkosa korban pulang ke rumah. Tapi takut menceritakan. Setelah didesak keluarga, korban akhirnya mengaku habis diperkosa. Lalu melapor ke polisi," katanya lagi.

Polsek Terbanggi Besar kemudian membekuk keempat tersangka di tiga tempat terpisah. Yakni Keluarahan Yukum Jaya, Kampung Poncowati, dan Bandar Jaya. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya satu pasang seragam putih biru siswi SMP, satu celana dalam warna coklat, dan satu bra berwarna pink milik korban.

Hingga saat ini, keempat pemerkosa tersebut berada di ruang tahanan Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dibidik Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Indra simanjuntak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved