Raperda Kota Baru Resmi Menjadi Perda
Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul insiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul insiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung serta dua Raperda usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung akhirnya resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Termasuk juga Raperda tentang Pembangunan Kota Baru yang sebelumnya sempat mundur pengesahannya. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Provinsi Lampung Farouk Danial mengatakan untuk Perda tentang Pembangunan Kota Baru, pada prinsipnya sudah tidak ada lagi yang perlu d evaluasi.
"Jadi, sudah bisa berjalan. Sudah on the track juga, sudah kita kaji bersama juga mengenai aturan perundang-undangannya," kata Farouk kepada Tribunlampung.co.id, diruang kerjanya, Kamis (2/5/2013).
Terpenting adalah, terus Farouk, sudah menjadi kewajiban Pemprov Lampung untuk memenuhi syarat teknis maupun syarat administratif sesuai dengan surat Menteri Kehutanan itu," lanjutnya
Farouk menambahkan, Pemprov diberi waktu selama dua tahun khusus untuk lahan pengganti supaya clean and clear. "Artinya ketika lahan penggantinya clean and clear, itu pemanfaatan pengalihan fungsi register 40 seluas 1500 hektar itu artinya sudah tidak bermasalah," terangnya.