Edaran Pilgub 2013 di Lampung Terbit
Pertanyaan berlarut-larut seputar jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Lampung
SE itu bernomor 270/2305/SJ, tertanggal 6 Mei 2013, perihal pelaksanaan pilkada pada tahun 2013.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Senin (6/5), menyatakan, Kemendagri sudah melayangkan SE ke 43 daerah yang memiliki jadwal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) berbenturan dengan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2014. SE tersebut, menurut Gamawan, akan memudahkan pemerintah daerah (pemda) setempat mengalokasikan anggaran pilkada dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Sudah saya kirim edarannya ke 43 daerah, termasuk Provinsi Lampung. Itu sekaligus pedoman bagi penyelenggaraan pilkada," kata Gamawan seusai acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemendagri dan Gubernur Bank Indonesia terkait penggunaan data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Jakarta.
Gamawan mengungkapkan, SE tersebut pada prinsipnya menyebutkan bahwa pemda bisa menyesuaikan dengan Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan, pilkada dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir. "Jadi kalau Lampung sudah siap, ya silakan," imbuhnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan memastikan telah menugaskan stafnya untuk mengirim SE tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Tadi (Senin) siang saya sudah tugaskan staf untuk kirim (SE)," ujarnya melalui SMS, Senin malam.
Juru Bicara Kemendagri Reydonizar Moenoek juga memastikan, Kemendagri sudah mengirim SE tersebut ke 43 daerah, termasuk Pemprov Lampung pada Senin. Nomor surat 270/2305/SJ tertanggal 6 Mei 2013 juga disampaikan oleh Reydonizar. "Yang intinya (isi SE), bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2014 sebanyak 43 daerah, maka pilkadanya dipercepat pada tahun 2013 agar tidak mengganggu pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres)," ujarnya melalui ponsel.
Reydonizar menjelaskan, pilkada memungkinkan untuk dilaksanakan pada tahun 2013 apabila masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di wilayah tersebut berakhir pada tahun 2014. Ini merujuk Pasal 86 ayat 1 UU 32/2004. "Namun demikian, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih tetap harus menunggu sampai berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah (yang lama) pada tahun 2014," katanya.
Mengutip poin pertama dalam SE tersebut, Reydonizar menambahkan, bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota yang telah menjadwalkan dan telah siap melaksanakan pilkada serta pemda telah menyediakan anggaran pilkada untuk tahun 2013, maka dapat berpedoman pada Pasal 86 ayat 1 UU 32/2004.
Oedin Belum Lihat
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada Senin, mengaku belum melihat SE Mendagri yang menginstruksikan pemprov untuk mengalokasikan anggaran pelaksanaan pilgub tahun 2013. Jika SE benar-benar turun, ia menyatakan akan melihat dahulu isinya.
"Ya silakan saja turun (SE). Saya kan ikut-ikut saja. Menyiapkan anggaran pilgub, bisa. Tapi sekarang lihat dulu anggarannya ada berapa, kapan dibahas dalam APBD perubahan (2013)," ujarnya seusai briefing dengan pejabat eselon II dan III di komplek Pemprov.
Sjachroedin mengungkapkan, pembahasan APBD perubahan paling cepat pada Agustus-September. "Kalau (anggaran pilgub) keluarnya September, apa bisa (pelaksanaan pilgub) Oktober? Ngomong yang logis sajalah, jangan pakai-pakai politik. Dulu kan yang (pilgub tahun 2013) tidak bisa, karena itu (kesepakatan pemprov, KPU, dan Kemendagri), bukannya saya tidak mau. Saya juga sudah bilang bahwa saya kan bermasalah dengan oknum KPU. Masak tidak tegas itu?" katanya.
"Nanti kita lihat dulu dasarnya apa. Kan saya harus baca dulu edaran itu. Kalau ada dalam edaran itu mendorong pelaksanaan pilgub tahun 2013 ini, oke. Nanti saya akan undang dulu KPU, mau apa mereka? Mungkin tidak (pelaksanaannya Oktober). Terus baru panggil DPRD Lampung, kapan kita akan bahas APBD perubahan, berapa perkiraannya (anggaran), begitu dong," tandasnya.(val/ben/tribunnews)
sidebar
Tembuskan ke KPU
Sebagai tindak lanjut dari turunnya SE Mendagri Nomor 270/2305/SJ, Juru Bicara Kemendagri Reydonizar Moenoek mengungkapkan, adan kemungkinan Kemendagri memanggil 43 kepala daerah, termasuk Lampung, untuk memberi penjelasan. "Ya bisa saja akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan semua perwakilan ke-43 daerah itu untuk kami berikan penjelasan," katanya.
Reydonizar pun memastikan, Kemendagri menembuskan SE itu ke pihak KPU, termasuk KPU Lampung. "Ya ditembuskan ke KPU. Untuk dipedomani," ujarnya.
Sementara KPU Lampung mengaku belum menerima SE Mendagri mengenai pelaksanaan pilgub tahun 2013. Meski demikian, KPU tetap terus melaksanakan tahapan pilgub tahun ini. "SE Mendagri sampai hari ini (Senin) belum kami terima. Tapi, hasil komunikasi dengan Kemendagri, SE itu sudah siap dikirim," kata anggota KPU Lampung Edwin Hanibal di kantor KPU.
Terkait Pasal 86 ayat 1 UU 32/2004 sebagai dasar pelaksanaan pilgub berdasarkan hasil rapat Kemendagri, KPU, dan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu, anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih menyatakan, pihaknya sebenarnya telah menemukan pasal itu sejak tahun 2012. "Kami sudah dari tahun 2012 lalu menemukan pasal itu. Makanya, kami tetap melaksanakan tahapan pilgub Lampung pada Oktober 2013. Jadi, buat apa menunggu surat edaran Mendagri kalau isinya soal Pasal 86 itu sudah kami temukan jauh-jauh hari. Dasar hukum kami melaksanakan tahapan pilgub tahun 2013 kan memang itu," jelasnya.
Mengenai tahapan pilgub yang telah berjalan, KPU masih optimistis pemprov akan menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) ke KPU. Hingga kini, pemprov memang belum menyerahkan DP4 sebagai acuan menetapkan daftar pemilih.(val/ben)