Anak Murtad tak Berhak Mendapatkan Warisan

bagaimana pembagian warisan untuk anak yang keluar dari agama islam (murtad)berdasarkan agama Islam?

Tayang:
Editor: soni

Kepada Yth Tribun Lampung, bagaimana pembagian warisan untuk anak yang keluar dari agama islam (murtad)berdasarkan agama Islam?

Pengirim: +6281279050xxx

Anak Murtad Tidak Dapat Waris

Kami jelaskan bahwa apabila pewaris sudah meninggal dunia kemudian sang anak (ahli waris) murtad / keluar dari agama Islam. Maka si anak dari ketentuan waris tidak bisa mendapatkan harta waris.

Akan tetapi anak tersebut bisa diberikan bagian berdasarkan dari wasiat wajibah dengan ketentuan pembagian tidak boleh lebih 1/3 harta waris.

Di dalam hukum Islam telah ditetapkan bahwa waris mewarisi terjadi karena:

1. Pertalian kekeluargaan,
2. Perkawinan, dan
3. Hubungan agama (hal ini terjadi, apabila orang yang telah meninggal itu tidak mempunyai ahli waris. Harta peninggalannya itu diserahkan ke baitulmal untuk umat Islam, sebagai warisan).

Diantaranya ahli waris ada yang tidak mendapat warisan, karena beberapa sebab:

1. Pembunuh

Pembunuh tidak berhak mendapat warisan dari keluarganya yang dibunuhnya. Sudah sepantasnya si pembunuh itu tidak mendapat warisan, supaya jangan sampai terjadi bunuh-membunuh karena mengharapkan harta warisan. Demikian pendapat sebagian besar ulama.

2. Orang kafir

Orang kafir tidak berhak mendapat warisan dari keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya.

Sumber hukumnya adalah salah satu hadist Rasulullah, Rasulullah bersabda bahwa "Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi orang Islam".

3. Orang murtad

Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya.

Rasulullah bersabda, diriwayatkan dari Abi Bardah, beliau berkata: "Saya telah diutus oleh Rasulullah saw kepada seorang laki-laki yang telah kawin dengan istri bapaknya, maka Rasulullah menyuruh saya untuk memenggal lehernya dan membagi-bagikan hartanya sebagai harta rampasan, sedang dia adalah murtad."

Dengan demikian seorang anak yang murtad termasuk salah seorang dari ahli waris yang tidak mendapat warisan.

Drs. Abuseman Bastoni, SH
Juru bicara Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas I A (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved