KoAK Minta Disdik Transparan soal Tunjangan Profesi Guru

Tapi karena tidak ada transparansi seputar itu, maka masalahnya semakin runyam,"

Tayang:
Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Komite Anti Korupsi (KoAK) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung menerapkan prosedur standar transparansi, terutama dalam hal pendistribusian uang tunjangan profesi guru.

Direktur Eksekutif KoAK Muhammad Yunus mengatakan, ketiadaan transparansi itulah yang selama ini seringkali menimbulkan persoalan seputar penyaluran uang tunjangan sertifikasi, sehingga merugikan pihak guru penerima maupun disdik sendiri.

"Belum tersalurkannya uang tunjangan profesi sebenarnya bisa disebabkan banyak hal. Bisa karena persoalan teknis di disdik setempat atau di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tidak otomatis ada indikasi telah dikorupsi. Tapi karena tidak ada transparansi seputar itu, maka masalahnya semakin runyam," kata Yunus kepada Tribun, Selasa (21/5/2013).

Tunjangan profesi untuk 244 guru selama sepuluh bulan pada tahun 2012 belum dibayarkan. Para guru mengeluh karena selain merupakan hak, bagi mereka uang tunjangan tersebut cukup bernilai dan sangat berguna.

Disdik Bandar Lampung menyatakan telah menyampaikan surat pengantar kepada pemerintah pusat untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Surat tertanggal 31 Januari 2013 itu melampirkan nama-nama guru yang belum menerima tunjangan profesi selama 10 bulan pada 2012.(reza gunada)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved