BKD Usulkan Pemberhentian Dua PNS Pringsewu
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pringsewu memproses pemberhentian dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pringsewu
Keduanya Kasi Theknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Pringsewu Akuan Jauhari dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Pringsewu Dirmansyah.
Kepala BKD Pringsewu Budi Haryanto mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pemberhentian keduanya ke Bupati Pringsewu Sujadi Saddat sebagai PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Menurut dia, pemberhentian tersebut sudah wajar dilakukan karena sudah lebih dari 46 hari keduanya tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
"Sudah beberapa kali diminta menghadap (pimpinan) tidak juga hadir. Pemberhentian gaji juga sudah dilakukan tapi tidak juga ada protes dari keduanya," ungkap Budi, Rabu (22/5/2013). Budi mengatakan, Dirmansyah sudah tidak masuk kerja sejak acara seremoni penggantian jabatan Kepala Dinas Perhubungan Pringsewu ke Zuhairi sekitar September 2012 kemarin.
Dirmansyah saat itu nonjob dan menjadi staf di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Sedangkan Akuan Jauhari mulai tidak terlihat ngantor setelah mencuat kasus Surat Keputusan (SK) tugas CPNS palsu di lingkungan Dinas Perhubungan Pringsewu pada Januari 2013. Bahkan Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus sudah menetapkan Akuan Jauhari ini sebagai tersangka parkara SK palsu.
Menurut Budi, kedua oknum PNS ini berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah layak dikenakan sanksi berat pemberhentian sebagai PNS. Karena sudah lebih dari 46 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.(robertus didik)