Tukang Parkir Edarkan Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang juru parkir bernama Andhika Saputra
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang juru parkir bernama Andhika Saputra, Senin (20/5) lalu. Andhika ditangkap karena kedapatan memiliki 74 butir pil ekstasi.
Andhika ditangkap di rumahnya di Jalan Bumi Sari, Kelurahan Bumi Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, penangkapan Andhika berawal dari informasi masyarakat.
Ia mengutarakan, banyak laporan masuk dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkoba di Bumi Sari, Natar. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.
Hasil penyelidikan menyatakan bahwa benar ada seorang yang menjadi pengedar ekstasi bernama Andhika. "Petugas lalu melakukan penggerebekan di rumah Andhika dan menemukan barang bukti 74 butir ekstasi," ujar Sulis kepada wartawan, Rabu (22/5).