Hukum Perjodohan dalam Pandangan Islam

Saya mau tanya bagaimana pandangan Islam terhadap perjodohan yang dilaksanakan oleh orang tua

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana pandangan Islam terhadap perjodohan yang dilaksanakan oleh orang tua (ortu) karena dikhawatirkan adanya ketidakrelaan dari anak yang dijodohkan tersebut. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6282306561xxx

Orangtua Tetap Minta Persetujuan Anak

Kami jelaskan bahwa pada dasarnya tak ada ketentuan dalam syariat yang mengharuskan atau sebaliknya melarang perjodohan. Islam hanya menekankan bahwa hendaknya seorang Muslim mencari calon istri yang shalihah dan baik agamanya, begitu pula sebaliknya.

Pernikahan melalui perjodohan ini sudah terjadi sejak dulu. Bahkan Di zaman Rasulullah SAW pun pernah terjadi. Aisyah ra yang kala itu masih kanak-kanak dijodohkan dan dinikahkan oleh ayahnya dengan Rasulullah SAW. Setelah baligh, barulah Ummul Mukminin Aisyah tinggal bersama Rasulullah.

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, seorang sahabat meminta kepada Rasul SAW agar dinikahkan dengan seorang Muslimah. Akhirnya, ia pun dinikahkan dengan mahar hapalan al-Quran. Dalam konteks ini, Rasul SAW yang menikahkan pasangan sahabat ini berdasarkan permintaan dari sahabat laki-laki.

Meskipun didasarkan pada permintaan, perintah pernikahan datang dari orang lain, yaitu Rasul SAW. Tentu saja dengan persetujuan dari mempelai perempuan.

Perjodohan oleh orang tua untuk anaknya adalah hanya salah satu jalan untuk dapat menikahkan anaknya dengan seseorang yang menurut mereka dianggap cocok. Namun, pilihan yang terbaik menurut orang tua belum tentu tepat menurut anak.

Sehingga, boleh-boleh saja orang tua menjodohkan anaknya dengan orang yang diinginkan, tapi hendaknya tetap harus meminta izin dan persetujuan dari anak, agar pernikahan yang dilaksanakan nantinya berjalan atas keridhoan masing-masing, bukan keterpaksaan.

Dalam pernikahan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah kerelaan calon istri. Wajib bagi wali untuk menanyakan terlebih dahulu kepada si calon istri, dan mengetahui kerelaannya sebelum dilakukan aqad nikah.

Perkawinan merupakan pergaulan abadi antara suami istri. Kelanggengan, keserasian, persahabatan tidaklah akan terwujud apabila kerelaan pihak calon istri belum diketahui.

Islam melarang menikahkan dengan paksa, baik gadis atau janda dengan pria yang tidak disenanginya. Akad nikah tanpa kerelaan wanita tidaklah sah. Ia berhak menuntut dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh walinya dengan paksa tersebut.

Dan orang tua, hendaknya tidak berbuat semena-mena terhadap anak. Jangan karena anaknya enggan menerima tawaran dari orang tua, lalu mengatakan anak adalah anak yang durhaka. Tapi hendaknya orang tua harus memahami kondisi psikologis sang anak dan harapan akan jodoh yang diidamkannya.

Sebab bila dilihat dari pertimbangan-pertimbangan syar'i, hak-hak anak sangat diperhatikan. Islam datang untuk memfasilitasi antara hak-hak dan kewajiban seorang anak untuk menikah tanpa sama sekali melepaskan peran orang tua di dalamnya.

Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAWbersabda: "Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya. Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya? Beliau menjawab, Dengan ia diam." (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved