Ketua PNPM Mandiri Tanggamus Dituntut 2,5 Tahun Bui

Korupsi Program Nasional Pembinaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Tanggamus, Muntofik (35) dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Penulis: tak ada | Editor: taryono

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Ketua Program Nasional Pembinaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Tanggamus, Muntofik (35) dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Warga Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus, dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved