Refly Harun: Kewajiban Cuti Selama Masa Kampanye Sebabkan Kepala Daerah Menganggur
"Masa kampanye 3,5 bulan lebih. Padahal tidak tiap hari kampanye," kata Refly, seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pikakda 2017 tidak perlu cuti selama masa kampanye berlangsung.
Pada pilkada serentak 2017, masa cuti dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Masa kampanye 3,5 bulan lebih. Padahal tidak tiap hari kampanye," kata Refly, seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (23/8/2016) seperti dilaporkan Kompas.com
Refli mengatakan, kewajiban cuti selama masa kampanye akan menyebabkan kepala daerah menganggur.
Jika bertujuan agar tak ada penyalahgunaan jabatan oleh petahana, menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memaksimalkan perannya.
"Yang gunakan uang publik, fasilitas negara harus didiskualifikasi. Pengawasan harus kuat. Bawaslu harus bekerja," ujar Refly.
Terkait cuti pada masa kampanye ini, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal yang diuji adalah pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang mengatur calon kepala daerah dari petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.
Refly menyatakan setuju terhadap langkah Ahok menguji materi pasal terkait cuti petahana tersebut. Menurut dia, pasal tersebut harus diubah.
"Bukan selama masa kampanye tapi (cuti) pada saat kampanye," ujar Refly.
Namun, ia tak setuju jika ketentuan masa kampanye dihapuskan karena kampanye adalah hak publik untuk mengetahui visi misi calon kepala daerah.
Jelaskan Kerugian Hak Konstitusional
Dalam sidang Senin lalu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya.
Ahok sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan permohonan itu tercatat dalam nomor perkara 60/PUU-XIVI/2016.
"Begini, permohonan akan ditentukan apakah dia akan masuk permohonan pokok apa tidak, sangat bergantung pada kemampuan saudara pemohon untuk menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya. Sebab itulah pintu pertama yang harus dibuka, sebelum masuk ke materi permohonan," kata Palguna kepada Ahok, di dalam ruang sidang, di Gedung MK, Senin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/refly-harun_20160823_193915.jpg)