Ahmad Dhani Laporkan Balik Penuduhnya ke Polda Metro Jaya

Musisi Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, akan melaporkan balik pihak

Editor: taryono
KOMPAS.COM/TRI SUSANTO SETIAWAN
Ahmad Dhani memberi keterangan pers soal tudingan menghina Presiden Joko Widodo di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, akan melaporkan balik pihak yang menuduhnya menghina Presiden Joko Widodo, Selasa (8/11/2016), ke Polda Metro Jaya.

"Ke Polda jam 12 siang," ujar Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Sebelumnya, Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.

Mereka menyertakan rekaman video dan beberapa saksi sebagai alat buktinya.

Sementara itu, Ramdan mengatakan bahwa rekaman video yang dijadikan bukti oleh LRJ dan Projo merupakan alat bukti palsu.

Menurut dia, rekaman video tersebut sudah diedit dan sebagian sebagian orasi Dhani pada demo 4 November di depan Istana Negara telah dihilangkan.

Ramdan menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan pemilik sebuah akun Facebook yang disebutnya menyebarkan video orasi Dhani.

Akun itu telah menyebarkan pernyataan bernada provokasi dan fitnah. "Bilang fitnah," kata Dhani.

"Kapolda dan Pangdam Jaya jadi saksi karena ada di situ. Sang pelapor mungkin enggak ada di situ. Bukan berniat berfitnah tapi pengetahuan tentang hukum kurang, tidak teliti alat bukti," ujar Dhani lagi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved