Awas, Pajak Mati Motor Disita!
kalau menunggak pajak lebih dari 3 tahun, motor akan langsung dikandangkan. "Kalau dibawah 3 tahun, surat kendaraan yang akan disita" wantinya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Kabar yang cukup menghebohkan datang dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta yang akan bekerja sama dengan Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya yang akan merazia kendaraan yang pajaknya menunggak.
"Razia ini dilakukan karena sudah banyaknya penunggak pajak bermotor di DKI Jakarta" ucap Edi Sumantri selaku Kepala Badan Pajak dan Retribusi daerah DKI Jakarta saat berbicara di Balai Kota (20/2) yang dikutip dari beritajakarta.com.
Sebagai info, penunggak pajak kendaraan roda dua alias motor mencapai 3,2 juta kendaraan dan mobil sekitar 600 ribu kendaraan.
Data ini hanya untuk di wilayah DKI Jakarta lho.
Edi Sumantri menambahkan kalau menunggak pajak lebih dari 3 tahun, motor akan langsung dikandangkan.
"Kalau dibawah 3 tahun, surat kendaraan yang akan disita" wantinya. (www.motorplus-online.com)
-
Kendaraan Tonase Berat Kesulitan Memutar di Bawah Flyover
-
Agar Tidak Menyesal, Ketahui 8 Kesalahan Tersebar Saat Membeli Rumah Pertama
-
Warganegaranya Dikenakan Pajak Tinggi Tapi Denmark Jadi Negara Paling Bahagia, Kenapa?
-
Bak Zaman Kerajaan, Warga Bumi Waras Mau Lewat Harus Bayar Upeti Rp 5 Juta
-
Kepatuhan Pajak Masih Rendah, Bapeda Pringsewu Jemput Bola