Masa Tunggu Haji Indonesia Paling Sebentar 11 Tahun, Terlama 29 Tahun
Berdasarkan data Kementerian Agama, hingga Februari 2017, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki jangka waktu tunggu paling lama, yakni 29 tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji terbilang tinggi.
Hal itu terlihat dari masa tunggu masyarakat, untuk berangkat ke Arab Saudi.
"Animo masyarakat cukup tinggi. Masing-masing provinsi memiliki kuota yang berbeda," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Kementerian Bidang Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Berdasarkan data Kementerian Agama, hingga Februari 2017, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki jangka waktu tunggu paling lama, yakni 29 tahun.
Kemudian, masa tunggu di Kalimantan Selatan mencapai 28 tahun.
Provinsi Sulawesi Utara memiliki jangka waktu paling pendek, yakni 11 tahun.
Selain itu, Jawa Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Maluku memiliki masa tunggu 14 tahun.
BACA JUGA: Rumah Roboh Diterjang Angin Kencang, Satu Keluarga Ini Tinggal Bersama Kambing dan Ayam
Daftar tunggu tersebut telah disesuaikan dengan pengembalian kuota calon haji Indonesia, dan penambahan kuota sebesar 10.000 orang.
Saat ini, kuota calon haji Indonesia 2017 sebesar 221.000 orang.
Jumlah itu terdiri dari 204.000 orang calon haji reguler, dan 17.000 calon haji khusus.
"Hampir semua provinsi mengalami perpendekan masa tunggu. Ada yang hingga lima tahun," ucap Lukman Hakim Saifuddin.
Lukman meyakini, kuota haji akan terserap 100 persen.
Bila terjadi pembatalan keberangkatan, Kemenag menetapkan cadangan lima persen dari keberangkatan tahun berikutnya, untuk mengisi kuota yang tersisa.
BACA JUGA: Sekjen DPD Bawa Istri Kunker ke Kanada, Habiskan Anggaran Rp 1,2 Miliar
"Jadi yang seharusnya berangkat tahun 2018, lima persen yang teratas itu, kami tetapkan sebagai cadangan untuk antisipasi, kalau ada yang tidak berangkat," ucap Lukman Hakim Saifuddin.
(Lutfy Mairizal Putra)