Bambang Soesatyo Sebut Usulan Hak Angket Terhadap KPK Sudah Sesuai Prosedur
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.
Pengajuan hak angket itu tak bertujuan mengintervensi proses hukum.
DPR mengajukan usulan hak angket karena ingin KPK membuka rekaman pemeriksaan, terhadap mantan anggota Komisi II, Miryam S Haryani, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.
Bambang mengatakan, siapa pun tak berhak meminta rekaman proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dimiliki seluruh institusi penegak hukum, termasuk KPK.
"Jadi, kami paham bahwa kami tak bisa menuntut KPK membuka rekaman. Siapa pun, baik kepada polisi, jaksa, dan lainnya, nggak bisa kami maksa," ujar Bambang Soesatyo, saat dihubungi, Jumat (21/4/2017).
"Makanya, kami bentuk Pansus (Panitia Khusus Angket) untuk meminta putusan pengadilan. Century contohnya kan. Kami bisa minta data PPATK karena DPR harus melalui penyelidikan dulu waktu itu," lanjut dia.
Nama Bambang dan empat orang anggota DPR lainnya disebut Miryam menerima dana terkait proyek e-KTP.
Keterangan soal itu diralat Miryam saat bersaksi di persidangan.
Ia mengaku memberikan keterangan itu karena di bawah tekanan penyidik yang melakukan pemeriksaan, yaitu Novel Baswedan.
Bambang mengaku, sebelum menempuh mekanisme usulan hak angket, ia dan keempat orang yang namanya disebut, telah meminta penjelasan dari KPK.
-
Ini Deretan Tudingan Fahri Hamzah ke KPK, Mulai dari Rusak Hingga Jadi Kaki Tangan Seseorang
-
Melapor ke KPK, Siapa Sangka Segini Pundi-pundi Duit yang Dimiliki Anang Hermansyah
-
Sepekan di Sel KPK, Gubernur Zumi Zola Sudah Rindukan Ini
-
Tagih DBH Rp 151 Miliar, Banang Pede Temui Kemendagri karena Didukung KPK
-
Satgas KPK Hadiahi Ketua DPRD Wiyadi Struk Belanja, Begini Pesannya