4 Gadis Ini Keroyok, Telanjangi, dan Sundut Rokok Seorang Siswi SMP di Ciledug
Jajaran Polsek Ciledug, Tangerang berhasil mengamankan sekelompok wanita muda, yang melakukan penganiayaan terhadap pelajar.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGERANG - Jajaran Polsek Ciledug, Tangerang berhasil mengamankan sekelompok wanita muda, yang melakukan penganiayaan terhadap pelajar.
Korban diketahui berinisial AP, siswi yang masih berusia 14 tahun.
Para pelaku yang dibekuk polisi, di antaranya D (17), Yulia (21), Novita (20), dan Betharia (19).
Mereka menyundut korban menggunakan rokok.
Bahkan, gadis belia itu dipukuli dan ditelanjangi oleh para tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Ciledug Ajun Komisaris Jeferson kepada Warta Kota, Rabu (17/5/2017).
Korban pun mengalami luka di bagian tubuhnya.
Tak terima anaknya dianiaya, orangtua korban melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Ciledug.
Ketua LBH Kosgoro Banten, Isram sebagai kuasa hukum korban, menyayangkan jeratan pasal yang dilayangkan polisi.
Menurutnya, para pelaku bisa disangkakan dengan pasal berlapis.
"Tersangka dapat dijerat kasus kategori UU IT, UU Perlindungan Anak, dan melanggar Pasal 170 tentang pengeroyokan berencana," kata Isram.
-
30 Tahun Berjuang Ganti Nama, Kentut: Anak Saya Tidak Akan Malu Malu Lagi
-
Mengejutkan, Artis Muda Nan Cantik Ini Mengaku Segera Menyandang Status Tahanan Kota
-
Long Weekend, Yongki Touring Ke Lampung dengan Sepeda Motor
-
Ojek Online: Mulai Tarif Tak Manusiawi hingga Pakai Jasa 'Tuyul'
-
Hakim yang Terjaring OTT KPK Ternyata Lagi Ambil Cuti