Lowongan CPNS 2017 - Daftar SSCN tapi Terkendala Kartu Keluarga? Ini Solusi Resmi Kemendagri

Pemerintah membuka lowongan besar-besaran. Sebanyak 17.928 formasi dibuka terdiri dari 61 instansi.

tribun lampung
Verifikasi berkas CPNS kemenkumham 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anda tidak lolos pada seleksi CPNS 2017 gelombang pertama? Jangan khawatir, karena Anda bisa ikut seleksi gelombang kedua.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 gelombang kedua berlangsung 11 September hingga 25 September 2017 ini.

Baca: Duh Manis Banget! Bunga Citra Lestari Lakukan Ini pada Ashraf di Depan Orang Banyak

Pemerintah membuka lowongan besar-besaran. Sebanyak 17.928 formasi dibuka terdiri dari 61 instansi.

Memasuki hari kedelapan tahapan pendaftaran ini, ternyata banyak masalah bagi calon pelamar. Terutama terkait dengan nomor kartu keluarga (KK). Sejumlah pelamar mengeluhkan memiliki dua nomor kartu keluarga (KK).

Adanya beberapa kendala yang terjadi atas pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap ke II yang telah teridentifikasi yang perlu disampaikan kepada penduduk atau calon pelamar.

Dilansir tribun, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor: 800/11140/Dukcapil tanggal 15 September 2017 yang ditanda tangani Direktur Jendral (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH. MH, berisikan beberapa kendala yaitu:

1. Penduduk atau pelamar telah memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK) baru, namun masih mendaftar menggunakan Nomor KK lama.

2. Penduduk atau pelamar pindah datang tidak melapor dan tidak sesuai prosedur yang berlaku dan NIK tidak ditemukan, sedangkan yang bersangkutan telah memiliki KTP Elektronik.

Adapun solusinya yang ditawarken Ditjen Dukcapil adalah

1. Agar penduduk atau pelamar memasukkan NIK dan Nomor KK baru atau NIK dan NIK Kepala Keluarga.

2. Namun, apabila masih terjadi kendala, penduduk dapat menghubungi: Call Center Ditjen Dukcapil (1500537), WA/SMS (08118005373), atau imel callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menyertakan Nomor Handphone atau nomor yang dapat dihubungi.

Berdasarkan laporan kendala yang menyebut bahwa penduduk pindah datang tidak melapor dan tidak sesuai prosedur yang berlaku, Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri memfasilitasi penyelesainya dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Kemudian tim akan menginformasikan kepada yang bersangkutan untuk mendaftar kembali dan apabila masih terdapat kendala dapat menghubungi tim kembali.

Surat tersebut tertuju kepada Gubernur KDH Provinsi se Indonesia dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Sebagai Laporan), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved