Mohon Penjelasan, Kenapa Bayar Pajak Lama Diganti Baru?
Sehingga saya diharuskan membayar dua kali lipat (semula Rp. 162.500, menjadi Rp.322.500,-). Mohon penjelasan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Yth Samsat Bandar Lampung.
Kenapa pada saat bayar pajak motor nomor plat yang lama harus diganti dengan baru?
Sehingga saya diharuskan membayar dua kali lipat (semula Rp. 162.500, menjadi Rp.322.500,-). Mohon penjelasan. Terimakasih.
Pengirim: +628127958xxx
Jawaban:
Harus Lihat Notice Pajak Tahun Sebelumnya
SAMSAT se Provinsi Lampung sedang berbenah terkait pemutakhiran data kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
Untuk itu kendaraan mobil dan motor diperbaharui dengan identifikasi urut sesuai ketentuan yang berlaku yang hanya dikenakan biaya reguler (perpanjangan STNK dan Plat).
Mengenai biaya yang dipertanyakan hingga harus membayar dua kali lipat, kami harus melihat dulu SKPD (notice) pajak di tahun sebelumnya.
Apakah ada biaya denda dari keterlambatan pembayaran PKB, SW-JR & pengesahan STNK. Atau terkena pajak Progresif kepemilikan kendaraan kedua dst.
PUTRI KARTARINA S. Sos, M.M.
Kepala UPTB Pendapatan Wilayah I Bandar Lampung