Usai Bermain Voli, Pelajar Ini Langsung Diciduk Polisi, Kasusnya Ternyata Seperti Ini
Ketika itu RF baru selesai bermain bola voli di salah satu lapangan Kecamatan Gadingrejo sekira pukul 18.00 WIB
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - RF remaja usia 17 tahun di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu diciduk petugas Kepolisian Sektor Gadingrejo, Selasa 31 Oktober 2017.
Ketika itu RF baru selesai bermain bola voli di salah satu lapangan Kecamatan Gadingrejo sekira pukul 18.00 WIB.
Kepala Polsek Gadingrejo AKP Sarwani mengungkapkan RF ditangkap karena terlibat perkara pencurian dengan pemberatan.
Baca: Tak Registrasi Ulang Kartu Seluler, Pelanggan Bakal Dapat Sanksi Ini
Baca: 7 Kali Gagal Lakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Simpati, Jawaban Operator Tak Disangka-sangka
RF terindikasi telah ikut mencuri motor Suzuki Satria FU BE 6139 FN milik Hermawan (24) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
"Kami menangkap RF berdasar laporan LP/B-223/X/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo," ujar Sarwani mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, Rabu 1 November 2017.
RF, menurut Kapolsek, melakukan kejahatannya pada saat motor korban terparkir di tempat keramaian, Minggu 22 Oktober 2017 sekira pukul 02.00 WIB.
Atas laporan itu, akhirnya petugas melakukan penyelidikkan dan berhasil mengidentifikasi sepeda motor korban.
Selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RF, seorang pelajar di Pringsewu. (*)