Akademisi: Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Pengguna Jalan

Jika diamati penyedia jalan tidak secara cermat, tegas dan tertib menyiapkan jalan yang nyaman bagi masyarakat.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Pos Kupang/Egy Moa
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Penyedia jalan (pemerintah) jika mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No 22 tahun 2009, ikut serta bertanggungjawab terhadap keselamatan pengguna jalan dan memastikan bahwa pengguna jalan terjamin keselamatan, kenyamanan, dan juga ketertibannya.

Menurut Yusdiyanto Akademisi FH Universitas Lampung (Unila), dari beberapa peristiwa lakalantas yang terjadi belakangan terakhir, jika diamati penyedia jalan tidak secara cermat, tegas dan tertib menyiapkan jalan yang nyaman bagi masyarakat.

Baca: Soleh Bajuri Ajak Warga NU Kawal Kasus Pelecehan Ulama

"Ketika jalan itu misal sedang ditambal, aspal ulang, keruk seharusnya penyedia jalan memastikan bahwa jalan tersebut benar-benar bisa dilalui dan bisa menimbulkan rasa nyaman," tuturnya, Sabtu (4/11/2017) malam.

Ketika itu misalkan seperti galian prosesnya sembarangan diakibatkan keteledoran dan ketidakhati-hatian yang dilakukan pihak penyedia jalan. Dalam hal ini siapa tanggungjawab jalan? Pada UULAJ jelas siapa pihak yang bertanggung jawab di situ ada pemkot, pemprov, dan pusat. (eka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved